Kamis, 29 Oktober 2009

KONSTITUANTE

Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.

Kelahiran Dewan Konstituante dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 itu berpredikat sementara, hal ini tertera dalam konsiderans “Menimbang” dari Undang-Undang dimaksud. Oleh karena itu perlu adanya suatu Badan yang menggarap dan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap.

Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1995.
Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaann, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.

Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar