Kamis, 29 Oktober 2009

TUGAS KONSTITUANTE

Pasal 1

Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

Pasal 3

Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan.
134. Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.

(1) Yang boleh menjadi Anggauta Konstituante ialah warga negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut.
136l. Konstituante selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya.
137. (1) Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru jika pada rapatnya tidak hadlir sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah anggauta sidang.
(2) Undang-Undang Dasar baru berlaku, jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara Anggauta yang hadlir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Undang-Undang Dasar, maka dikirimkannya rancangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.

Dewan Konstituante merupakan Lembaga yang sengaja diadakan untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang memiliki wewenang penuh dalam merancang Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai susunan, keanggotaan berikut syarat-syaratnya, tugas dan wewenang diatur dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku pada waktu itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Bahkan bila dalam keadaan tertentu Konstituante dapat bertindak atas nama Dewan Perwakilan Rakyat, karena anggota Dewan Konstituante dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah melalui persiapan yang cukup lama maka pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante dengan jumlah 542 orang. Pelantikan anggota Dewan Konstituante ini diselenggarakan pada tanggal 10 November 1956. Dari 542 anggota. Dewan ini sekitar 80 persen diwakili oleh Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, Partai NU, dan Partai Komunis Indonesia. Sedang sisanya adalah partai kecil dan Anggauta yang tidak berpartai.

Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu badan yang disebut Konstituante,

Komisi Konstitusi diadakan dengan alasan bahwa rumusan amandemen I, II, III, dan IV yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih perlu dikaji secara konprehensif dan transparan.

2 komentar: